Menu

Skandal Jiwasraya dan Asabri Mencuat, Sosok Ini Termasuk yang Kerap Disorot, Apa Pasal?

Siswandi 15 Jan 2020, 16:11
Benny Tjokro usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI belum lama ini, terkait skandal di tubuh PT Jiwasraya. Foto: int
Benny Tjokro usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI belum lama ini, terkait skandal di tubuh PT Jiwasraya. Foto: int

"Kalau Benny Tjokro bisa lolos dari tahun 1997, berarti ada yang salah dengan Bappepam atau OJK-nya," ujarnya belum lama ini. 

Dikatakan, Benny Tjokro terlibat kasus transaksi fiktif pada saham PT Bank Pikko. Benny melakukan transaksi dengan menggunakan 13 nama lain. Saat itu, Bappepam hanya memberi sanksi pengembalian dana keuntungan dari transaksi PT Bank Pikko Rp1 miliar kepada negara. 

"Kalau mau cari manipulasi pasar Indonesia, bisa nemu kasus Benny Tjokro tahun 1997, setelah itu tidak ada lagi kasus market manipulasi. Itupun Benny Tjokro cuma dihukum denda," jelasnya. 

Menurut Satrio, lemahnya aturan dari regulator membuat kasus market manipulasi semakin menggeliat. Padahal jika aturan yang dibuat terperinci dan tak ada pasal karet di Undang-undang Pasar Modal seperti saat ini, maka para manipulator akan jera. 

"Gini, kalau dari awal kita sudah tarik kencang bahwa definisi dari menggoreng saham itu adalah market manipulasi, kelar semua. Banyak yang kena, tapi saat ini OJK selalu berlindung pada pasal karet," ungkapnya. 

Pasal karet yang dimaksud Satrio yakni pasal yang membuat OJK harus melindungi investor pasal modal. Hal ini justru dinilai membuat ruang gerak OJK jadi terbatas. 

Halaman: 234Lihat Semua