Menu

Skandal Jiwasraya dan Asabri Mencuat, Sosok Ini Termasuk yang Kerap Disorot, Apa Pasal?

Siswandi 15 Jan 2020, 16:11
Benny Tjokro usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI belum lama ini, terkait skandal di tubuh PT Jiwasraya. Foto: int
Benny Tjokro usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI belum lama ini, terkait skandal di tubuh PT Jiwasraya. Foto: int

RIAU24.COM -  Sejak Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka dalam skandal di PT Asuransi Jiwasraya, sosok Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, kerap disorot media massa. Tak hanya itu, namanya juga kerap disebut-sebut terkait juga dengan skandal di tubuh BUMN lainnya, yakni PT Asabri. Apa pasal?

Dilansir kompas, Rabu 15 Januari 2020, Benny Tjokro merupakan Direktur Utama PT Hanson International. Perusahannya inilah yang disebut menjadi pangkal dan sebab musabab dirinya jadi terkait masalah di dua BUMN tersebut. Pasalnya, dua BUMN asuransi tersebut menempatkan dana investasi besar di perusahaan propertinya.  

Ada yang menduga, terjadi persekongkolan sehingga dua BUMN tersebut menanamkan investasi dalam jumlah besar pada perusahaan yang dipimpinnya. Namun dugaan ini masih butuh pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. 

Untuk diketahui, Benny bukan 'orang sembarangan'. Pada tahun lalu, majalah Forbes memasukkan Benny Tjokro dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia tahun 2018. Ketika itu, ia berada pada urutan ke-43. Kekayaan pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah  15 Mei 1969 ini, mencapai 670 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,18 triliun (kurs Rp 13.707 per dollar AS). 

Dari garis keturunan, Benny juga 'orang sembarangan'. Karena ia adalah cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris.

Saat lulus dari Universitas Trisakti, Benny Tjokro langsung terjun dalam aktivitas investasi, baik di pasar modal maupun pasar uang. Bermain di pasar saham bahkan sudah dilakukannya sebelum lulus kuliah dengan menyisihkan sebagian uang sakunya. 

Sepak terjangnya di dunia bisnis juga cukup berliku. Dilansir Bloomberg, selain menjabat sebagai CEO PT Hanson International Tbk, dirinya juga menjabat sebagai direksi di PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Suba Indah Tbk. Benny Tjokro juga didapuk menjadi komisaris utama di PT Armidian Karyatama Tbk. 

Dikutip dari laman resminya, PT Hanson International Tbk saat ini memfokuskan diri untuk membangun kawasan kota di Maja dan Serpong dengan target segmen menengah dan menengah ke bawah. 

PT Hanson International Tbk mengklaim sebagai salah satu perusahaan landbank properti terbesar di Indonesia yang memiliki hampir 5.000 hektare lahan untuk dikembangkan di area Jakarta dan sekitarnya, seperti Serpong, Maja, Cengkareng, dan Bekasi.  

Beberapa proyek yang dikerjakannya antara lain Citra Maja Raya 1, Citra Maja Raya 2, Forest Hill, dan Millenium City. 

Punya Jejak Hitam 
Menurut analis dan pengamat pasar modal, Satrio Utomo, Benny Tjokro punya rekam jejak hitam karena sempat terseret kasus market manipulasi pada tahun 1997 lalu. Saat itu kasus tersebut ditangani Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam).  Sedangkan saat ini tugas pengawas pasar modal ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kalau Benny Tjokro bisa lolos dari tahun 1997, berarti ada yang salah dengan Bappepam atau OJK-nya," ujarnya belum lama ini. 

Dikatakan, Benny Tjokro terlibat kasus transaksi fiktif pada saham PT Bank Pikko. Benny melakukan transaksi dengan menggunakan 13 nama lain. Saat itu, Bappepam hanya memberi sanksi pengembalian dana keuntungan dari transaksi PT Bank Pikko Rp1 miliar kepada negara. 

"Kalau mau cari manipulasi pasar Indonesia, bisa nemu kasus Benny Tjokro tahun 1997, setelah itu tidak ada lagi kasus market manipulasi. Itupun Benny Tjokro cuma dihukum denda," jelasnya. 

Menurut Satrio, lemahnya aturan dari regulator membuat kasus market manipulasi semakin menggeliat. Padahal jika aturan yang dibuat terperinci dan tak ada pasal karet di Undang-undang Pasar Modal seperti saat ini, maka para manipulator akan jera. 

"Gini, kalau dari awal kita sudah tarik kencang bahwa definisi dari menggoreng saham itu adalah market manipulasi, kelar semua. Banyak yang kena, tapi saat ini OJK selalu berlindung pada pasal karet," ungkapnya. 

Pasal karet yang dimaksud Satrio yakni pasal yang membuat OJK harus melindungi investor pasal modal. Hal ini justru dinilai membuat ruang gerak OJK jadi terbatas. 

"Yang namanya tugas OJK melindungi investor, Benny Tjokro investor bukan? Sekuritas investor bukan? OJK dan bursa kemudian melindungi dan memihak kepada mereka," ujarnya. 

Ditambahkannya, jika BPK, Kementerian Keuangan dan Presiden Jokowi ingin kasus Jiwasraya segera selesai, maka definisi dari pasal karet dan aturan dalam UU Pasar Modal harus segera diperbaiki. ***