Menu

Kisah Kakek yang Dipenjara dan Disidang Karena Ambil Sisa Getah Karet Bikin Geram, DPR RI: Apa Untungnya? Negara Malah Rugi

Siswandi 16 Jan 2020, 10:38
Kakek Samirin saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Foto: int
Kakek Samirin saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Foto: int

RIAU24.COM -  Sikap pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, yang menahan kakek Samirin (69) karena mengambil sisa getah karet di perkebunan milik Bridgestone seharga Rp17 ribu, membuat anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, jadi geram.

Selain dinilai tak manusiawi, Hinca juga menyebutkan sikap Kejari Simalungun itu bisa membuat negara tekor. 

"Dia (kakek Samirin, red) dipenjara selama 2 bulan 4 hari. Untuk memberi makan dia, sehari habis Rp20 ribu. Kali 3 bulan sudah berapa negara mengeluarkan uang? Apalagi saat ini penjara sudah over kapasitas. Tidak sebanding dengan kerugian pelapor (pabrik ban Bridgstone, red)," lontarnya, dilansir detik, Kamis 16 Januari 2020.

Belum lagi, tambahnya, biaya penyelidikan-penyidikan-penuntutan hingga sidang memerlukan uang tidak sedikit. Hinca mengingatkan, negara menggaji polisi, jaksa dan hakim tidaklah murah. Karena itu, ia sangat menyayangkan jika hal itu malah digunakan untuk mengurus kasus dengan kerugian Rp17.450 perak.

"Berapa uang negara habis untuk proses hukum itu? Ini kan tidak logis," sindir Sekjen Partai Demokrat itu.

Hinca juga mengaku tak habis pikir dengan sikap pihak Kejaksaan, yang bahkan sampai menahan kakek Samirin. Padahal, saat masih diproses di Kepolisian, sang kakek tidak diperlakukan seperti itu. Untuk diketahui, dalam keterangannya, jaksa yang menangani kasus itu mengatakan, kakek Samirin ditahan karena dikhawatirkan bakal melarikan diri dan tidak datang ke sidang.

Halaman: 12Lihat Semua