Tergiur Janji Kerja, Korban Rugi 7 Juta, Pelaku Dibekuk Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan. Kasus ini, seorang pria berinisial RS berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dialami para korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban awalnya dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membantu proses penerimaan kerja.
Korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total sebesar Rp7.000.000 dengan rincian Rp2.500.000 pada transfer pertama dan Rp4.500.000 pada transfer kedua yang dilakukan pada 1 Mei 2025.