Tergiur Janji Kerja, Korban Rugi 7 Juta, Pelaku Dibekuk Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan. Kasus ini, seorang pria berinisial RS berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dialami para korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban awalnya dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membantu proses penerimaan kerja.
Korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total sebesar Rp7.000.000 dengan rincian Rp2.500.000 pada transfer pertama dan Rp4.500.000 pada transfer kedua yang dilakukan pada 1 Mei 2025.
Namun setelah uang diserahkan, RS tidak pernah merealisasikan janjinya dan hanya memberikan alasan setiap kali ditagih, hingga hampir satu tahun lamanya tanpa kejelasan." Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau," ungkap Kapolres Bengkalis.
Berdasarkan laporan itu, tim piket Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Mandau.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus serupa, menjanjikan pekerjaan di perusahaan,"ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua lembar bukti transfer, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.