Menu

DKPP Putuskan Wahyu Setiawan Berhenti Tetap

Bisma Rizal 17 Jan 2020, 04:13
Wahyu Setiawan ditangkap KPK atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP (foto/int)
Wahyu Setiawan ditangkap KPK atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDIP (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu.

zxc1


"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi amar putusan tersebut yang dipimpin oleh Plt Ketua DKPP Muhammad, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Majelis yang terdiri dari 4 anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati itu memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua