Menu

Gara-gara Pernyataan Adian Soal Harun Masiku, PDIP Malah Dicibir Karena Dinilai Mau Geser Isu

Siswandi 20 Jan 2020, 10:58
Politisi PDIP Adian Napitupulu
Politisi PDIP Adian Napitupulu

RIAU24.COM -  Pernyataan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu yang membela Harun Masiku, tersangka penyuapan terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, menuai cibiran. Adian malah dituding ingin menggeser isu yang kini masih terus disorot tersebut. 

Seperti dirilis media massa, Adian menyebut Harun sebagai korban dalam kasus dugaan suap PAW di DPR RI, yang menjerat komisioner KPU, Wahyu Setiawan.  Karena itu pula, Adia mengatakan, Harun seharusnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai sebaliknya. Ia meminta PDIP jangan menggeser isu proses hukum. Sebab, sudah jelas status Harun sebagai tersangka penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.

"Harun Masiku sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU. Jadi, jangan berupaya untuk menggeser isu utamanya," lontarnya dilansir viva, Senin, 20 Januari 2020. 

Kurnia mengingatkan lebih baik PDIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, yang penting saat ini adalah KPK bisa melacak keberadaan Harun. Seperti diketahui, hingga saat ini Harun belum juga menyerahkan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu pula, politikus PDIP itu sudah masuk dalam daftar buronan yang menjadi buruan KPK. 

"Poin penting hari ini bagaimana KPK segera melacak keberadaan Harun. Karena sampai hari ini yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad yang baik terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan," tambahnya. 

Jadi Korban 
Sebelumnya, Adian tak setuju dengan langkah KPK yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Menurutnya, dalam kasus ini Harun bisa saja sebagai korban dari iming-iming yang dilakukan Wahyu.

Adian menyebut, sebenarnya saat ini posisi Harun Masiku masih belum pasti, sehingga layak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa," ujar Adian dalam diskusi 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 19 Januari 2020.

Penetapan status tersangka terhadap Harun Masiku diumumkan KPK pada Kamis, 9 Januari 2020. Harun yang ditetapkan sebagai tersangka penyuapan merupakan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain Harun, ada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka penerima suap. Status tersangka keduanya terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024.  Selain Wahyu dan Harun, status tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful dari kalangan swasta. ***