Vonis Untuk Eks Ketum PPP Romahurmuziy Ringan dan Mengecewakan
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Vonis terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dinilai mengecewakan. Karena, hanya 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Jaringan Pencabulan Anak Terbongkar: Ribuan Video Penyiksaan Disita dan 4 Orang Ditangkap Polisi
zxc1
Donal menambahkan, latar belakang Rommy yang merupakan anggota DPR plus ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan.