Pemprov DKI: yang Masuk Cagar Budaya adalah Monumen Nasional
Kawasan Monas (foto/int)
Kawasan Monas sendiri diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Peraturan ini menjelaskan tentang Penetapan Bangunan-bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Cagar Budaya.
Tercatat, nama bangunan baru Monumen Nasional sebagai salah satu Cagar Budaya. Kemudian nama bangunan lama yang tertulis ialah Tugu Nasional yang beralamat di Jalan Taman Silang Monas, Kecamatan Gambir.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Monas sendiri dibangun pada tahun 1961 yang melambangkan kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia.