Menu

Tak Cukup Bukti, Laporan PSI Terhadap Anies Baswedan Soal Revitalisasi Monas Ditolak KPK

M. Iqbal 24 Jan 2020, 03:31
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan Anies karena adanya dugaan korupsi proyek revitalisasi Monas.

Namun, laporan partai pendukung Jokowi saat Pilpres 2019 lalu tersebut ditolak KPK. Salah satu Tim Advokasi PSI Patriot Muslim mengatakan jika penolakan tersebut karena, pihaknya dianggap kurang menyertakan barang bukti sehingga harus dilengkapi lebih dahulu.
zxc1

"Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," kata Patriot dilansir dari Jpnn.com, Kamis, 23 Januari 2020.

Kata Patriot, pihaknya akan melampirkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap Anies. Patriot sendiri tidak menjelaskan bukti dan laporan yang ingin diajukan pada hari ini.

Dia menduga revitalisasi Monas banyak kejanggalan terkait keberadaan kontraktor yaitu PT Bahana Prima Nusantara. Kejanggalan tersebut karena alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara tidak jelas.

zxc2

Tak hanya itu, Patriot juga menduga kontraktor tersebut hanya menggunakan bendera perusahaan untuk menyebar kembali proyek pengerjaan kepada perusahaan subkontraktor.

"Dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada informasi lagi di Letjen Suprapto, Cempaka Putih. Itu juga enggak jelas malah," kata dia.