Menu

Jalan Soebrantas Bakal Bebas dari Kendaraan Tonase Besar, Ini Penjelasan Dishub Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 24 Jan 2020, 15:00
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Pelarangan kendaraan bertonase besar dan angkutan barang melintas di Jalan Soebrantas saat ini masuk dalam tahap sosialisasi kepada pengusaha transporter.

“Perwako sudah ditandatangani Walikota, saat ini kita dalam tahap sosialisasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubangan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Riau24.com, Jumat (24/1/2020).

Ditambahkan Yuliarso, sebelum melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat antar instansi diinternal Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyamakan persepsi, hal ini agar Pemko satu suara dalam penerapannya dilapangan.

“Setelah itu baru sosialiasi kepada pengusaha jasa angkutan barang terutama yang berdomisili di tempat kita. Intinya keputusan ini dalam rangka memberikan pengaturan terhadap jalur pengangkutan barang, baik masuk dan keluar Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Yang jelas, lanjut mantan Camat Rumbai Pesisir ini, tujuan pengalihan arus lalu lintas pengangkutan barang yang bertonase besar tersebut untuk meningkatkan keselamatan dan kecelakaan di jalan dalam kota yang disebabkan kendaraan tonase besar.

“Termasuk juga, kerusakan jalan, kemacetan, serta kita juga menyikapi tanggapan dari masyarakat terkait dengan tingginya gangguan akibat adanya aktivitas mobil angkutan barang di jalur padat,” kata Yuliarso.

Rapat dengar pendapat dengan pengusaha transportasi menurutnya diperlukan untuk mendengar jawaban dan solusi yang diperlukan dalam penerapan aturan tersebut nantinya dilapangan

“Karena kita pertimbangkan juga dampak yang muncul, terkait dengan stabilitas ekonomi, kita juga meminimalisir dampak negatif yang muncul dikemudian harinya,” imbuhnya. 

Disinggung sampai kapan sosialisasi hingga penerapan sangsi dilakukan, Yuliarso mengatakan, secepatnya akan dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan para pengusaha angkutan barang.

“Seminggu dua minggu, paling lama satu bulan sangsi sudah bisa kita terapkan dilapangan,” bebernya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, adapun sangsi nantinya dapat berupa penilangan apabila mereka melanggar rambu-rambu yang telah dipasang.

“Karena ada rambu yang dilanggar, akan ada penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, bisa ditilang mereka,” tutupnya. (R24/put)