Menu

Sah! Muhammadiyah Fatwakan Vape Haram, Berikut Penjelasannya

Ryan Edi Saputra 24 Jan 2020, 16:01
Ilustrasi rokok elektrik (int)
Ilustrasi rokok elektrik (int)

Wawan menjabarkan agar anggota persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal. 

Wawan meminta agar seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponshorship," tegas Wawan. (R24/put)

Halaman: 12Lihat Semua