Menu

Dua Warga Mandau Bengkalis Ditangkap Polisi, Gara-gara Mau Tanam Padi Dengan Cara Membakar Lahan

Dahari 28 Jan 2020, 12:11
Dua orang warga Mnadau Bengkalis ditangkap polisi gara-gara membakar lahan (foto/int)
Dua orang warga Mnadau Bengkalis ditangkap polisi gara-gara membakar lahan (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah dilakukan gelar perkara penanganan penyelidikan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Kualo Mudo Km 6 Kulim RT04 RW09 dan di pimpin langsung Kapolsek Mandau.

Dalam kejadian tersebut, dua orang diduga pelaku Karhula ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan polisi nomor LP/17/I/2020/Riau/Res Bks/Sek- Mandau tertanggal 26 Januari 2020.

zxc1

Disamping itu juga sesuai Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lengelolaan lingkungan hidup, Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.


Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ramses Simangunsong (50) warga Jalan Lintas Duri-Dumai dan Sangkot Pasaribu (40) warga Jalan Lintas Duri-Dumai. Adapun dalam Karhutla tersebut lebih kurang satu hektar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan, Selasa 28 Januari 2020 mengatakan bahwa pada Minggu 26 Januari 2020 pukul 15.00 Wib telah terjadi kebakaran lahan.

zxc2

"Mendapat informasi itu, kemudian penyidik mendatangi TKP dan menemukan dua orang laki-laki yang mengaku Ramses Simangunsong dan Sangkot Pasaribu sedang membakar pohon yang telah ditebasnya. Adapun tujuan membakar lahan tersebut untuk membuka lahan yang dipergunakan menanam padi,"ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan.

Diutarakan AKP Andre, sebulan yang lalu kedua pelaku meminta kepada pemilik lahan untuk menumpang menanam padi di lahan tersebut dan diizinkan oleh pemilik lahan.

Kemudian kedua pelaku mengimas/ memotong pohon-pohon belukar yang ada di lahan tersebut lebih kurang 1 Ha dengan mempergunakan parang.

"Kemudian Minggu tanggal 26 Januari 2020 pukul 15.00 Wib. Kedua Pelaku datang ke lahan teraebut dan membakar pohon yang telah dipotong dengan mempergunakan mancis, tujuannya adalah untuk mempercepat pembersihan lahan agar mudah ditanami padi,"ujarnya seraya mengatakan untuk kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mandau. (R24/Hari)