Menu

Warga Resah Parkir Ilegal Semakin Menjamur di Siak

Lina 3 Feb 2020, 16:02
Parkir liar menjamur di Siak (foto/int)
Parkir liar menjamur di Siak (foto/int)

RIAU24.COM - SIAK- Keberadaan Parkir Ilegal yang memungut uang parkir tanpa disertai dengan karcis Resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (DISHUB) Siak, sepertinya semakin menjamur di Kabupaten Siak, Hal ini membuat sejumlah warga Siak merasa gerah, pasalnya keberadaan tukang parkir kini terlihat diberbagai sudut di kota Siak , terutama di depan pertokoan pertokoan yang ada di pusat Kota Siak.

zxc1

Wina (47) salah seorang ibu rumah tangga di Siak, mengaku resah dengan adanya parkir liar tersebut, pasalnya dirinya yang dalam keseharian juga sebagai selaku pedagang, mengaku resah dengan adanya parkir ilegal tersebut, lantaran dirinya saat berbelanja untuk keperluan dagang keluar masuk toko lebih dari satu setiap harinya, dan dirinya juga menuturkan harus membayar juru parkir liar tersebut Rp.2000,-, padahal tambahnya motor yang berhenti didepan toko tidak disusun sebagaimana parkir pada umumnya.


"Saya masuk toko lebih dari satu dalam setiap hari dan didepan toko itu sudah menunggu juru parkir,saya harus membayar Rp.2000, padahal motor saya tidak disusun dan juru parkir tersebut hanya berdiri mengutip uang orang- orang belanja," ujarnya, Senin (03/02/2020).

zxc2

Hal yang sama juga dituturkan oleh Jumadi ( 52),  Yang juga mengaku resah dengan parkir liar tersebut, dan Jumadi berharap dinas terkait mampu menertibkan keberadaan parkir liar tersebut, lantaran dirasa keberadaanya cukup meresahkan warga, dan pasti merugikan Pemda Siak karena tidak bisa dijadikan sebagai PAD Kabupaten Siak.

Dari pantauan di lapangan, keberadaan parkir liar memang cukup menjamur terutama di daerah pusat kota Siak , para juru parkir banyak berada di depan pertokoan, baik itu Apotek, Toko Sembako, Toko Buah, Toko Emas, Toko Pakaian dan juga Warung - Warung Makan, tak kurang mereka tidak melengkapi artribut mereka sebagai juru parkir dan terlebih lagi mereka tidak memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir kepada warga.Sedangkan untuk ongkos parkir mereka menetapkan Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.5000 untuk kendaraan roda empat. (R24/Lin)