Menu

Aksi 212 Kembali Digelar, Penanganan Kasus Korupsi Jadi Sorotan

Siswandi 4 Feb 2020, 17:00
Sekum FPI Munarman
Sekum FPI Munarman

RIAU24.COM -  Front Pembela Islam (FPI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212, memutuskan untuk kembali menggelar Aksi 212. Rencananya, aksi tersebut akan digelar Jumat 21 Februari 2020 mendatang. Kali ini, penanganan kasus korupsi mendapat sorotan. 

Dilansir detik, dalam pernyataan tertulisnya, Sekretaris Umum FPI Munarman, menuturkan, aksi ini dilatarbelakangi penanganan sejumlah kasus korupsi yang dinilai mandek. Aksi 212 yang mengambil tajuk 'Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.

"Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," ujarnya, dalam pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa 4 Februari 2020.

Aksi 212 terkait korupsi juga menyoroti kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut," demikian pernyataan yang dikirim Munarman.

Tak hanya itu, selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya juga ikut disorot. Di antaranya kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun.

Halaman: 12Lihat Semua