Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Dana UED-SP Bukit Batu Akan Dikembalikan dan Terkumpul Rp200 Juta
Pihak kejaksaan juga telah memberikan pemahaman kepada masyarakat pemanfaat dana UED-SP untuk membayar atau mengasur atau mengembalikan UED-SP tersebut (foto/Hari)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korups UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis Senin 13 Januari 2020 lalu dengan tiga orang tersangka diantaranya WI (32), SI (27) dan mantan Kepala Desa Ja'afar.
zxc1
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
Kepala Tindak Pidana Khusus Agung Irawan SH MH melalui Kasubsi penyidikan Pidana Khusus Ferry Dewantoro SH menyampaikan bahwa pasca ditahannya tiga tersangka kasus dan penanganan perkara dugaan korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu bagi kami aparat penegak hukum dari kejaksaan negeri Bengkalis telah memberikan efek jera terhadap para pelaku yang saat ini telah dilakukan penahanan.
"Sebagai upaya frepentif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kemudian kami memberikan kontribusi dengan pengembalian aset kususnya keuangan yang dikelola oleh UED-SP itu sendiri untuk dapat dikembalikan lagi,l statusnya ke pengelolaan UED-SP desa bukit batu," ungkap Kasubsi penyidikan pidana khusus Ferry Dewantoro kepada Riau24.com, Rabu 12 Februari 2020.