Menu

Dinsos Bengkalis Gelar Rakor PKH, Ini Penjelasan Kadinsos

Dahari 26 Feb 2020, 13:51
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, Dra. Hj. Martini, M.H membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (foto/Hari)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, Dra. Hj. Martini, M.H membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis, Dra. Hj. Martini, M.H membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, Selasa (25/2/20) kemarin.

zxc1

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinsos, Jalan Antara, Bengkalis dihadiri Pendamping PKH, kemudian Sekretaris Dinsos, Reza Noverindra, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Yuniar WR, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yuli Hartati serta sejumlah pejabat, staf di lingkungan Dinsos.

Kepala Dinsos, Hj. Martini mengingatkan, agar para sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH secara aktif melakukan pemutakhiran dan pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

zxc2


Jangan sampai ada lagi KPM tidak menerima kebutuhan pokok atau sembako, apalagi tahun ini didukung oleh sembako otonom dari APBD Bengkalis 2020. 

"Jika tidak tertanggulangi oleh pusat maka, akan dibantu dengan sembako otonom. Oleh karena itu, jika PKH yang tidak memperoleh sembako dari pusat masukkan KPM itu ke sembako otonom. Jangan sampai ada lagi terdengar KPM tidak menerima sembako, sepanjang kriterianya sudah tepat," ujar Martini.

Namun, jangan sampai PKH yang seharusnya sudah digraduasi atau sudah selayaknya naik status mandiri, akan tetapi tidak digraduasi. Antara Pendamping PKH dengan yang pendamping lainnya juga harus bekerja sama dalam menjalankan tugas di lapangan.

Ia juga menegaskan, agar petugas PKH yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya seperti memutakhirkan data KPM setiap tiga bulan sekali, maka layak untuk diberikan sanksi atau punishment.

Disamping itu, mulai tahun 2020 ini, jika tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, maka gajinya tidak akan dibayar dan dikembalikan ke kas daerah, dan cara ini sebagai bentuk upaya berkeadilan.

"Pendamping PKH juga harus memiliki semangat tinggi karena keberadaan petugas ini untuk memberikan motivasi dan membantu orang lain," tegasnya.

Berdasarkan dari laporan, disebutkan Kadis Martini, ternyata masih ada oknum Pendamping PKH yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Diantaranya, tidak proaktif melakukan pertemuan dengan KPM, kurangnya memotivasi untuk merubah KPM ke graduasi mandiri.

"Laporan itu berdasarkan dari evaluasi, monitoring serta kunjungan petugas langsung ke KPM. Kemudian ada juga ditemukan, oknum Pendamping PKH yang kurang melakukan sosialisasi sembako apa saja yang diterima oleh KPM," pungkasnya. (R24/Hari)