Guru Korban Kriminalisasi Menangis di Ruang Sidang, Jaksa Dinilai Berlebihan
Penasehat hukum terdakwa (atas), jaksa penuntut umum (bawah)
Ujang adalah pemilik tanah yang di atasnya telah dibangun MIN Gumarang. Dia menghibahkan tanah tersebut tanpa ada ganti rugi dari pihak pemerintah demi kemajuan dunia pendidikan di kampungnya.
Selama berdirinya sekolah itu, Ujang bekerja di MIN Gumarang sebagai penjaga sekolah sebagai bagian kesepakatan atas hibah tanah miliknya.
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya
Selama menjadi penjaga sekolah, Ujang bekerja melampaui batas kerja yang ditetapkan, hingga MIN Gumarang kerap meraih pengharg
penjaga sekolah sebagai bagian kesepakatan atas hibah tanah miliknya.
Selama menjadi penjaga sekolah, Ujang bekerja melampaui batas kerja yang ditetapkan, hingga MIN Gumarang kerap meraih penghargaan ditingkat kabupaten maupun provinsi.