Masyarakat Lebih Butuh, Polisi Jual Ribuan Masker Hasil Sitaan Dengan Harga Murah Meriah, Uangnya Dijadikan Ini
Puluhan ribu masker yang disita Polres Metro Jakarta Utara yang kemudian dijual dengan harga murah kepada masyarakat. Foto:: int
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. ***