Dua Pelaku Narkotika 14 Kg Warga Dumai Divonis Seumur Hidup
warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (foto/ilustrasi)
Sebelum berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, kedua terdakwa juga sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi yang untuk dibawa ke Kota Pekanbaru ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (18/6/19) lalu pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.
zxc2