Dua Pelaku Narkotika 14 Kg Warga Dumai Divonis Seumur Hidup
warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (foto/ilustrasi)
Sedangkan, Suryono, menyerahkan diri pada Kamis (20/6/19) sekitar pukul 22.15 WIB di depan salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecanatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Agenda sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan Senin (16/3/20) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh PN Bengkalis.
"Kedua terdakwa agar divonis majelis hakim dengan pidana penjara yang sama yaitu seumur hidup karena terbukti bersalah," ujar JPU Kejari Bengkalis Irvan Ramadhani Prayoga, S.H kepada sejumlah wartawan. (R24/Hari)
Baca juga: Lapas IIA Bengkalis Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Peran Perempuan Tampil sebagai Garda Terdepan
"Kedua terdakwa agar divonis majelis hakim dengan pidana penjara yang sama yaitu seumur hidup karena terbukti bersalah," ujar JPU Kejari Bengkalis Irvan Ramadhani Prayoga, S.H kepada sejumlah wartawan. (R24/Hari)