Menu

Begini Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona yang Benar Versi Kemenag

Ryan Edi Saputra 15 Mar 2020, 21:10
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menginformasikan sudah ada pasien positif Virus Corona atau COVID-19 yang meninggal. Lantas bagaimana mengurus jenazah tersebut?

Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, jenazah pasien positif corona akan diurus  tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.

Pemakaman, kata Razi, dapat dilakukan  pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," kata Fachrul Razi Minggu, 15 Maret 2020.

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," ujarnya melanjutkan.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

Sambungan berita: zxc
Halaman: 12Lihat Semua