Menu

Denda 250 Ribu, Satpol PP Siak Warning PKL, Dilarang Gunakan Trotoar untuk Berdagang

Lina 6 Apr 2026, 19:43
Satpol PP Siak Warning PKL, Dilarang Gunakan Trotoar untuk Berdagang
Satpol PP Siak Warning PKL, Dilarang Gunakan Trotoar untuk Berdagang

RIAU24.COM - SIAK – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Siak semakin marak dan dinilai meresahkan, terutama karena banyak yang menggunakan trotoar hingga badan jalan untuk berjualan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan PKL terlihat hampir memenuhi sisi kiri dan kanan di sejumlah titik strategis, seperti di sepanjang Jalan Raja Kecik, Jalan Kwalian, Jalan Sutomo, hingga beberapa ruas jalan lainnya di Kota Siak Sri Indrapura.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan surat himbauan tegas kepada seluruh PKL.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan penggunaan fasilitas umum.

“Kami melihat kondisi di lapangan, banyak PKL yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua