Menu

Sempat Ditunda, Empat Terdakwa 43 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Bengkalis

Dahari 18 Mar 2020, 13:12
Keempat kurir 43 Kg sabu dituntut dengan hukuman pidana mati (foto/ilustrasi)
Keempat kurir 43 Kg sabu dituntut dengan hukuman pidana mati (foto/ilustrasi)
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum keempat terdakwa dituntut pidana mati. Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan pemuafakatan jahat," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, S.H, M.H melalui JPU, Eriza Susila SH.

Dengan dibacakannya tuntutannya tersebut, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan diajukan di agenda sidang pada Rabu ini.

Terdakwa ini juga diyakini sebagai jaringan internasional, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah barang haram puluhan kilo sabu itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.

Halaman: 234Lihat Semua