Imigrasi Dumai Terima Surat Perpanjangan Tinggal 12 TKA Asal China
Kepala Imigrasi Dumai Gelora Ginting SH (foto/int)
Ginting menerangkan, izin tersebut berlaku selama 30 hari dan bisa di perpanjang lagi selama 30 hari lagi sampai kondisi kembali normal.
"Sejauh ini baru TKA China yang mengajukan izin tinggal darurat," katanya.
Baca juga: BAZNAS se-Riau Gelar Rakorda 2025 di Dumai, Bahas Penguatan Peran Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
Baca juga: PWI Pusat Tunjuk Faisal Sikumbang Sebagai Plt Ketua PWI Dumai, Kepengurusan Lama di Bekukan
Dirinya mengaku, saat ini sudah mendapatkan informasi terkait lockdwon Malaysia sehingga juga mempengaruhi keberangkatan maupun kedatangan dari Malaysia.