Menu

Surya Putra DPO Jual Beli Lahan di Desa Senderak Ditangkap Intelijen Kejari Bengkalis

Dahari 31 Mar 2026, 00:01
Surya Putra DPO Jual Beli Lahan di Desa Senderak Ditangkap Intelijen Kejari Bengkalis
Surya Putra DPO Jual Beli Lahan di Desa Senderak Ditangkap Intelijen Kejari Bengkalis

RIAU24.COM - Seorang pelaku daftar pencarian orang (DPO) kasus jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus tim intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Terpidana yang diamankan adalah Surya Putra. Tersangka ditangkap berdasarkan putusan pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka Surya Putra ditangkap Tim Intelijen kejari Bengkalis di sebuah warkop di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, Senin 30 Maret 2026.

"Dalam amar putusan tersebut, Surya Putra dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,"ungkap Kajari Bengkalis Nada Lubis melalui kasi inteljen Wahyu Ibrahim, Selasa 31 Maret 2026

Diutarakan Kastel Wahyu Ibrahim sebelum dilakukan eksekusi, terpidana telah beberapa kali dipanggil. Namun bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan sempat melarikan diri hingga ke Malaysia.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat kelompok tani di Desa Senderak menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare.

Halaman: 12Lihat Semua