Surya Putra DPO Jual Beli Lahan di Desa Senderak Ditangkap Intelijen Kejari Bengkalis
"Proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), dikerjakan oleh oknum perangkat desa,"ujar Wahyu lagi.
Wahyu menerangkan bahwa sebanyak 58 SPGR diterbitkan untuk dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Dan proses tersebut, masyarakat diminta membayar biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap penerbitan SPGR.
"Dana yang terkumpul dari dua kelompok tani mencapai sekitar Rp45 juta, kemudian diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat desa dan pihak terkait lainnya,"kata Wahyu lagi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit resmi.
"Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis,"ungkapnya lagi.
Wahyu Ibrahim menegaskan Kejari Bengkalis berkomitmen untuk terus memburu para buronan (DPO) serta mengimbau agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan dinegeri ini.