Menu

Corona Serang Indonesia, KPU Resmi Tunda Tahapan Pilkada Serentak, Ini Yang Harus DIlakukan KPU Daerah

Satria Utama 22 Mar 2020, 11:38
Arif Budiman, Ketua KPU
Arif Budiman, Ketua KPU

KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota diminta menerbitkan putusan penundaan setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. KPU di daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan penundaan itu kepada KPU pusat.

Seperti diketahui KPU telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September 2020 mendatang di 270 wilayah di seluruh Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua