Menu

DLH Berikan Rekomendasi Apabila Seluruh Dokumen Lengkap

Replizar 25 Mar 2020, 19:37
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud (foto/Zar)
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud (foto/Zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud mengatakan bahwa Izin Pertambangan baik Galian C maupun emas, tidak ada di Kuansing akan tetapi berada di provinsi.

"Jadi kalau ada yang hendak mengurus atau membuat Izin Pertambangan baik Galian C maupun Emas, bukan di Kuansing akan tetapi berada di Provinsi," paparnya.

zxc1

Namun, Katanya, Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi hanya memberikan Rekomendasi terhadap Izin Lingkungan. Dan izin ini diberikan, apabila Dokumen Lingkungan seperti UKL dan UPL telah terpenuhi atau lengkap, yang tidak berdampak.

"Jadi apabila Dokumen Lingkungan seperti UKL dan UPL terpenuhi, dan tidak berdampak sudah barang tentu akan diberikan izin lingkungan," tuturnya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus izin lingkungan, maka harus urus izinnya terlebih dahulu dan DLH pun siap membantu. Sebab, Katanya, Kalau sudah diberikan izin, sudah barang tentu tidak akan dikejar dikejar atau merasa ditakuti.

"Kita harapkan kepada masyarakat untuk dapat mengurus izin, agar tidak merasa takut dan dikejar dikejar, dan kalau tidak punya izin ya berhenti melakukan penambangan tanpa izin," ingatnya.

zxc2

Dirinya juga mengakui, masyarakat sangat rindu dengan kondisi seperti dulu, yang airnya jernih seperti Air Sungai Batang Kuantan, Air Sungai Singingi, maupun anak anak sungai lainnya. "Dimana dulu air sungai jernih, sehingga bisa dipergunakan untuk aktivitas Mandi, Cuci dan Kakus (MCK), Maupun mencari ikan dan sebagainya," tukasnya. (R24/Zar)