Menu

Dinilai Lalai Tangani Corona, Warga Gugat Jokowi ke Pengadilan

Riko 1 Apr 2020, 14:07
Jokowi (net)
Jokowi (net)

"Itu dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami (berpikir), memang udah deh, jangan bercanda lagi," ujar Enggal.

"Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi. Saya juga ada indepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya," lanjut dia.

Adapun, gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan yakni berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona. Ia menggugat

"Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan income, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar," tutur dia.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua PN Jakarta Pusat Yanto mengatakan belum mengetahui ihwal gugatan class action tersebut.

"Nanti kami cek," kata Yanto. 

Halaman: 123Lihat Semua