Menu

Kecam Keras Rencana Menkumham Bebaskan Narapidana Korupsi dengan Dalih Corona, ICW Sebut Rencana Itu Sudah DIlontarkan Berkali-kali

Siswandi 2 Apr 2020, 15:19
Ilustrasi tahanan korupsi
Ilustrasi tahanan korupsi

Lima Kali 
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019.

"Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," tegasnya. 

Padahal,  PP tersebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," ujarnya lagi. ***

Halaman: 12Lihat Semua