Menu

Terima Suap USD7,5 Juta, Mantan Presiden Negara Ini Dihukum 8 Tahun Penjara

Riki Ariyanto 8 Apr 2020, 16:50
Mantan Presiden Ekuador, Rafael Correa disidang atas tuduhan korupsi (foto/int)
Mantan Presiden Ekuador, Rafael Correa disidang atas tuduhan korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - Rabu 8 April 2020, Mantan Presiden Ekuador, Rafael Correa disidang atas tuduhan korupsi. Pengadilan tinggi di Ekuador memvonis Rafael Correa, yang diadili secara in absentia atas tuduhan korupsi, menerima suap USD7,5 Juta.

zxc1

Dilansir dari Okezone, Correa pernah menjadi Presiden Ekuador selama 10 tahun hingga 2017, ketika ia pergi ke pengasingannya di Belgia. Namun Correa membantah tuduhan korupsi dan dirinya menyatakan dirinya bersih dari semua tuduhan.

Pengadilan memvonis Correa dan 19 terdakwa lain bersalah telah terima uang suap senilai USD7,5 juta. Uang suap itu diberikan dari perusahaan swasta sebagai imbalan atas kontrak negara. Correa dan terdakwa lainnya dihukum dilarang berperan politik apa pun selama 25 tahun.

zxc2

Tidak hanya Correa, ada mantan wakil presiden Jorge Glas, yang sudah menjalani hukuman enam tahun penjara karena menerima suap dari raksasa konstruksi Brasil, Odebrecht.

Mantan Presiden Ekuador, Correa tidak terima keputusan pengadilan nasional. Correa menulis cuitan di Twitter, bahwa dakwaan itu adalah sebuah “manipulasi keadilan”.

"Yah, inilah yang mereka cari: memanipulasi keadilan untuk mendapatkan apa yang tidak pernah mereka dapatkan melalui kotak suara. Saya baik-baik saja. Saya prihatin dengan rekan-rekan saya. Yang pasti kami akan menang di tingkat internasional, karena semua ini konyol, tetapi butuh bertahun-tahun," sebut Correa sebagaimana dilaporkan BBC, Rabu (8 April 2020).

Dalam catatan sejarahnya, Pemerintahan Correa dicirikan bentuk pemerintahan yang gagal membayar pinjaman luar negeri dan ketegangan dengan Amerika Serikat (AS). Serta pemerintahan dengan pengeluaran kesejahteraan sosial dengan mega proyek-proyek infrastruktur. (Riki)