Bupati Mursini Vidcon Bersama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini, M.Si didampingi Sekretaris Daerah DR. H. Dianto Mampanini (foto/Zar)
Adapun inti dari perubahan yang dimaksud mengatur tentang penggunaan dana desa untuk :
1. Pencegahan dan penganggulangan terhadap Corona Virus Disease (Covid 19).
2. Kegiatan padat karya.
2. Kegiatan padat karya.