Menu

Kasus Positif Pada Umumnya Dibawa dari Luar Pekanbaru, Begini Kata Walikota

Ryan Edi Saputra 17 Apr 2020, 10:58
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

RIAU24.COM - PEKANBARU - Kasus positif corona yang tersebar di Pekanbaru dibawa oleh orang-orang dari luar sejak awal Maret. Kini, warga Pekanbaru yang tak pernah keluar daerah atau keluar negeri sudah saling terkontak satu sama 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (17/4/2020), mengatakan, sesungguhnya Pemko Pekanbaru telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru, sebelum keluar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Namun, hal-hal  dalam surat edaran belum menampakkan hasil yang maksimal.

"Karena, kami melaksanakannya dalam kebijakan lokal," ujarnya.

Dengan pemetaan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Pekanbaru, masyarakat yang positif corona itu berasal dari luar seperti Malaysia, India, Jakarta, Bogor, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ternyata, ada masyarakat Pekanbaru yang berkontak dengan masyarakat dari luar. Inilah disebut generasi satu.

"Kemudian, generasi satu telah memberikan pengaruh kepada generasi dua yaitu masyarakat Pekanbaru yang tidak keluar kemana-mana. Tetapi, mereka kontak dengan masyarakat yang datang dari luar. Lalu, muncul generasi ketiga yaitu masyarakat Pekanbaru hanya berkontak dengan masyarakat Pekanbaru," papar Firdaus.

Melihat kondisi ini, maka Pemko Pekanbaru mengajukan PSBB ke menteri kesehatan. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 itu disebutkan segala kebijakan oleh pemerintah daerah mesti mendapat izin dari pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan. 

"Pada 10 April malam, kami mengirimkan pengajuan PSBB ke menteri kesehatan secara online. Pada 11 April, kami paparkan (alasan pengajuan PSBB) di depan gubernur Riau," ungkap Firdaus.

Ternyata dalam 1x24 jam, surat sampai ke menteri kesehatan dan langsung diproses. Pada 12 April, melalui Surat Menteri Kesehatan Nomor 0107/Menkes/250/2020 telah dikeluarkan izin kepada Pemko Pekanbaru untuk melaksanakan PSBB.

"Bahkan, (surat dari menteri kesehatan ini) beredar di media sosial lebih cepat. Saya malah diberitahu Kapolresta Pekanbaru," ucap Firdaus.

Hari itu, gubernur juga telah mempersiapkan video conference dengan bupati dan wali kota. Setelah itu, Pemko Pekanbaru melanjutkan dengan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempersiapkan pelaksanaan PSBB. 

"Hari Senin itu juga, kami memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai pedoman di dalam pelaksanaan PSBB," ujar Firdaus.

Perwako tersebut disampaikan kepada gubernur Riau pada 14 April. Perwako itu diverifikasi gubernur dengan jajarannya. 

"Setelah Perwako Nomor 74 Tahun 2020 diverifikasi, maka pelaksanaan efektif PSBB dimulai pada tanggal 17 April pukul 00.00 WIB," kata Firdaus lagi. (R24/put)