Hore, Warga Diperbolehkan Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Masyarakat diperbolehkan mudik tapi dengan syarat (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, warga masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik selama Covid-19 ini.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
zxc1
Adapun kriteria warga yang diperbolehkan mudik tersebut kata jenderal bintang dua tersebut, seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.