Hore, Warga Diperbolehkan Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Masyarakat diperbolehkan mudik tapi dengan syarat (foto/ilustrasi)
RIAU24.COM - JAKARTA- Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, warga masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik selama Covid-19 ini.
zxc1
Adapun kriteria warga yang diperbolehkan mudik tersebut kata jenderal bintang dua tersebut, seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.