Keluyuran Tengah Malam, Puluhan Anak-anak Muda Kecamatan Siak Diamankan Polisi
Sebanyak 58 orang warga kota Siak Sri Indrapura diamankan jajaran Polres Siak, karena tak mematuhi imbauan agar tak keluar malam (foto/Lin)
Kembali ia tegaskan agar masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah pada malam hari, yaitu pukul 21.00 keatas. Untuk para orang tua agar selalu waspada agar mengingatkan anak-anaknya mematuhi imbauan dari pemerintah.
"Diberlakukannya jam malam ini untuk mencegah sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19," kata Alfedri, di halaman Polsek Siak.
Baca juga: Apel Pos Pelayanan Nataru di Pelabuhan Buton, Polres Siak Siaga Amankan Arus Penyeberangan
zxc2