Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19
Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19 (foto/int)
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
zxc2