Menu

Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19

Alwira 14 May 2020, 08:44
Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19 (foto/int)
Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19 (foto/int)
Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," jelas Niam.

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri bila pelaksanaannya dilakukan di rumah.

Halaman: 234Lihat Semua