Menu

Pemerintah Sudah Hilang Akal, Selain Iuran Jokowi Juga Naikkan Denda BPJS Kesehatan

Riko 14 May 2020, 10:09
Jokowi (net)
Jokowi (net)

RIAU24.COM -  Presiden RI Jokowi resmi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.

Padahal sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran, yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, pada 2 Januari 2020 silam.

Selain kenaikan iuran, menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, ada hal lain yang juga dinilai akan memberatkan para peserta BPJS, salah satunya adalah kenaikan denda menjadi 5 persen pada 2021 mendatang.

"Yang awalnya 2,5 persen (naik menjadi 5 persen di tahun 2021)," kata Timboel mengutip Vivanews, Rabu 13 Mei 2020.

Timboel menilai bahwa pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga dengan seenaknya menaikan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Padahal, lanjut Timboel, dalam pasal 38 di Pepres Nomor 64/2020 ini, isinya jelas menyatakan bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. 

Halaman: 12Lihat Semua