Menu

Soal Surat Teguran Kepada Salah Satu Pengurus Masjid, Ini Jawaban Camat Bukit Raya

Ryan Edi Saputra 18 May 2020, 09:39
Camat Bukit Raya, Wahyu Idris
Camat Bukit Raya, Wahyu Idris

RIAU24.COM - PEKANBARU - Surat peringatan kepada pengurus masjid Tsmaratul Ikhwan Kelurahan Tangkerang Utara yang dilayangkan Camat Bukit Raya tertanggal 8 Mei 2020 mendadak viral. Teguran tersebut diberikan karena pengurus masjid masih tetap melaksanakan salat lima waktu dan salat tarawih.

Terkait hal ini, Camat Bukit Raya, Wahyu Idris saat dikonfirmasi mengungkapkan alasannya melayangkan surat tersebut kepada pengrus masjid karena wilayah Tangkerang Utara masuk dalam zona merah.

“Itu kita lakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Pekanbaru. Kita mengingatkan bahwa di daerah Kelurahan Tangkerang Utara sudah ada tiga warga yang positif,” katanya, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut disampaikannya, sebelum melayangkan surat teguran tersebut, pihak kelurahan juga telah memberikan sosialisasi secara persuasif kepada pengurus masjid di wilayah tersebut.

“Himbauan sudah ada dari lurah sebelumnya. Bahkan saya juga sudah menghimbau kepada masjid dan musala. Sekali lagi kita mengingatkan supaya sama-sama saling membantu memutus rantai covid ini. Semoga kita bisa beraktifitas normal kembali. Bisa belajar, bekerja dan beribadah seperti biasa,” harapnya. 

Halaman: Lihat Semua