Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis
Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis (foto/int)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Terdakwa kasus narkoba sebanyak 55 kilogram sabu serta puluhan pil ektasi Jefri alias Jef Sparow aliansi To warga Kecamatan Bantan, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang tersebut dilaksanakan, Selasa 19 Mei 2020 kemarin melalui zoom online atau daring.
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
zxc1
Saat sidang, Jef Sparao di dampingi langsung oleh kuasa hukumnya Khairul Majid mendegarkan putusan hakim terhadap kepemilikan sabu 55 kilogram dan puluhan ribu pil ektasi.