Menu

Satres Narkoba Bengkalis Serahkan Berkas TPPU Tersangka Andi Puteh Bernilai Ratusan Juta

Dahari 2 Jun 2020, 19:56
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tahap dua senilai ratusan juta rupiah hasil transaksi narkoba dari tersangka Rafiandi alias Andi Puteh (31) bin Mustafa Kamal.

Pelimpahan berkas dan tersangka TPPU warga Desa Jangkang tersebut dilakukan KBO Satres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum), Iwan Roy Carles dan Kepala Seksi Barang Bukti Oki Winarta di ruang Pidum Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Selasa 2 Mei 2020.

Kasus ini merupakan pengungkapan perdana setingkat Polres dijajaran Polda Riau. Andi Puteh juga merupakan terpidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebelumnya dan sudah dijatuhi putusan 11 bulan kurungan penjara dan sebagai pengedar 1 tahun dan 6 bulan penjara beberapa tahun lalu.

"Hari ini kami limpahkan berkas dan barang bukti atau tahap dua karena sudah dinyatakan lengkap ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya segera disidangkan," kata KBO Satres Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando kepada sejumlah wartawan usai pelimpahan dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Tony menyebutkan, dalam perkara ini hingga proses berkas lengkap cukup memakan waktu lama, berdasarkan hitungannya hingga sekitar satu tahun setengah. Kemudian juga mengalami kesulitan diantaranya, dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan ahli, serta kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

"Dalam penanganan perkara ini, kami juga harus menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan," ujar Tony didampingi Bripka Adriyandi, S.H.

Sementara itu, Kasdum Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles menyebutkan, dengan dilimpahkan perkara ini pihaknya segera menyiapkan berkas dakwaan ke PN Bengkalis untuk segera disidangkan.

"Kami akan segera menyiapkan dakwaannya dan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujar Iwan Roy.

Diketahui, tersangka Andi Puteh, diakbarkan sempat melayangkan gugatan praperadilan dan ditolak oleh PN Bengkalis karena kepolisian sesuai prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Adapun aset atau kekayaan milik tersangka Andi Puteh juga atas nama dirinya diduga hasil jualan narkoba dan disita untuk dibuktikan di persidangan mencapai kisaran Rp750 juta antara lain, mobil fortuner putih, sepeda motor KLX, ATM BRI (Marjenah), ATM BCA (Rafiandi), ATM BCA (Nur Hafiza) berisi Rp151 juta yang sudah diblokir.