Menu

Walikota Keluarkan Surat Edaran, Berikut Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Ryan Edi Saputra 3 Jun 2020, 13:47
Walikota Pekanbaru, Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus

Protokol kesehatan diterapkan secara ketat terhadap penyelenggaran kegiatan rumah ibadah dengan ketentuan, pengurus rumah ibadah melakukan sterilisasi atau pembersihan secara berkala seperti penyemprotan disinfektan, menggulung tikar atau sajadah, dan membersihkan fasilitas lainnya.

Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya. Protokol kesehatan harus diterapkan yaitu mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter. Jumlah jemaah yang berkumpul pada waktu bersamaan diatur untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Waktu pelaksanaan ibadah dipersingkat tanpa mengurangi subtansi dan kesempurnaan ibadah, seperti khutbah atau ceramah sekitar 10 menit, membaca ayat-ayat pendek. Zikir danndoa sesudah salat dilaksanakan di rumah masing-masing. 

"Hindari berdiam lama di rumah ibadah. Bagi umat Islam dianjurkan agar membawa sajadah dari rumah masing-masing," ucap Firdaus.

Bagi yang memiliki gejala demam (suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, batuk, pilek, memiliki riwayat penyakit bawaan, dan orang yang rentan tertular penyakit dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

"Berlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," sebut Firdaus.

Halaman: 123Lihat Semua