KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku
KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, penangkapan dan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
zxc1
Baca juga: Jaringan Pencabulan Anak Terbongkar: Ribuan Video Penyiksaan Disita dan 4 Orang Ditangkap Polisi
"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali, Senin (7/6/2020) malam.