Menu

KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku

Bisma Rizal 8 Jun 2020, 15:32
KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku (foto/int)
KPK: Pemeriksaan Nurhadi Sesuai Mekanisme Hukum yang Berlaku (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, penangkapan dan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Hal itu untuk menjawab tudingan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut Nurhadi diperiksa di luar Gedung Merah Putih.

zxc1


"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali, Senin  (7/6/2020) malam.
Halaman: 12Lihat Semua