Puskopkar Riau Ingatkan tak Ada Ruang Mediasi Lagi
Sudirman Munir, kuasa hukum Puskopkar Riau, saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Selasa (8/6), didampingi Ketua Albeny dan Sekretaris Nusirwan (foto/ist)
"Koperasi-operasi karyawan yang mereka ajukan juga tidak terdaftar sebagai badan hukum. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang perkoperasian," tambahnya, dibenarkan Ketua Albeny, dan Sekretaris Nusirwan.
Terhadap dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga sudah membuat laporan polisi ke Mapolda Riau beberapa waktu lalu, bersama kasus dugaan pemalsuan lainnya, yang dilakukan oleh H. Ronni Abdi Cs.
"Saya sudah bertemu Kapolda Riau, dan berharap bisa secepatnya memproses laporan dugaan pemalsuan ini hingga tuntas. Supaya tugas-tugas koperasi dapat berjalankan dengan optimal," harapnya.
"Saya sudah bertemu Kapolda Riau, dan berharap bisa secepatnya memproses laporan dugaan pemalsuan ini hingga tuntas. Supaya tugas-tugas koperasi dapat berjalankan dengan optimal," harapnya.