Menu

Sebut Tuntutan JPU Memalukan, Tim Advokasi Harap Majelis Hakim tak Terbuai Drama Sidang Kasus Novel

Siswandi 11 Jun 2020, 21:51
Novel Baswedan
Novel Baswedan

RIAU24.COM -  Banyak pihak yang terhenyak, setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman untuk pelaku aksi penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Dalam sidang yang digelar Kamis 11 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU hanya menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara. 

Khusus terkait tuntutan JPU itu, Tim Advokasi Novel menyatakan hal itu bagaikan sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan itu memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan. Karena itu, Tim Advokasi Novel mengharapkan majelis hakim yang memimpin persidangan tidak sampai terbuai dalam drama yang tersaji dengan begitu gamblang tersebut. 

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dilansir viva. 

Ditambahkannya, sejak awal pihaknya sudah berulang kali mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Beberapa di antaranya, dakwaan Jaksa yang berupaya menafikan fakta kejadian yang sebenarnya dengan hanya mendakwa Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan terhadap kedua terdakwa.

Padahal teror yang dialami Novel berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kejanggalan lainnya, JPU tak pernah menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting. Dari pengamatan pihaknya, setidaknya ada tiga saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Namun faktanya, tiga saksi itu pun pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

Halaman: 12Lihat Semua