Menu

Karena Hal ini, Pemilik Resto Thailand Dikenakan Hukuman 723 Tahun Penjara

M. Iqbal 15 Jun 2020, 09:00
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dalam sidang pada Rabu (10/6) keduanya dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan dan masing-masing dijatuhi 1.446 tahun penjara. Lalu, setelah mengaku bersalah, hukuman pun dikurangi menjadi 723 tahun. Namun, sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand, mereka hanya menjalani hukuman maksimal 20 tahun.

Tak hanya hukuman penjara, restoran juga didenda 1,8 juta baht atau Rp 800 juta. Selain itu membayar ganti rugi sebesar 2,5 juta baht atau sekitar Rp1,1 miliar kepada korban.

Halaman: 12Lihat Semua