Menu

Karena Hal ini, Pemilik Resto Thailand Dikenakan Hukuman 723 Tahun Penjara

M. Iqbal 15 Jun 2020, 09:00
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Sebuah restoran seafood di Thailand melakukan penipuan terhadap pelanggan yang datang ke tempatnya. Akibatnya pemilik restoran dihukumi 723 tahun penjara.

Dilansir dari Detik.com, Ahad, 15 Juni 2020, negara tersebut sering mengeluarkan hukuman penjara yang panjang karena berbagai tuduhan. Dikutip dari CNN, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban menawarkan voucher prasmanan makanan laut dengan harga yang sangat murah kepada pelanggan. Tapi kemudian mereka tak sanggup melayani banyaknya pemesanan sehingga akhirnya restoran ditutup.

Keluhan dan aduan dari pembeli pun datang. Menurut BBC, sekitar 20.000 orang telah membeli voucher, sehingga keseluruhan jumlah pembelian senilai 50 juta baht Thailand atau sekitar Rp 21 miliar.

Restoran seafood bernama Laemgate mulai menjual berbagai voucher makanan yang mengharuskan traveler membayar di muka. Salah satu promosi yang ditawarkan yaitu voucher makan senilai 880 baht atau sekitar Rp 400.000 untuk 10 orang.

Menurut pemilik restoran, mereka tidak dapat membeli bahan makanan di pasar untuk memenuhi permintaan pelanggan. "Tidak mungkin untuk menjual makanan berkualitas tinggi seperti yang diiklankan," ujar Jaksa.

Mereka pun menawarkan pengembalian uang kepada konsumen. Sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu mendapatkan uang mereka kembali. Tapi, pengaduan diikuti oleh ratusan orang lainnya. Akhirnya, kedua pemilik restoran ditangkap dengan sejumlah tuduhan, termasuk penipuan masyarakat.

Dalam sidang pada Rabu (10/6) keduanya dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan dan masing-masing dijatuhi 1.446 tahun penjara. Lalu, setelah mengaku bersalah, hukuman pun dikurangi menjadi 723 tahun. Namun, sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand, mereka hanya menjalani hukuman maksimal 20 tahun.

Tak hanya hukuman penjara, restoran juga didenda 1,8 juta baht atau Rp 800 juta. Selain itu membayar ganti rugi sebesar 2,5 juta baht atau sekitar Rp1,1 miliar kepada korban.