Menu

KPK Kembali Periksa Istri Nurhadi

Bisma Rizal 15 Jun 2020, 13:02
KPK Kembali Periksa Istri Nurhadi (foto/int)
KPK Kembali Periksa Istri Nurhadi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman, Tin Zuraida pada Senin (15/6/2020).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Tin diperiksa untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

zxc1

Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dalam perkara ini, Tin adalah pihak yang ikut diperiksa penyidik KPK  setelah penyidik berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) lalu yang sempat menjadi buronan beberapa bulan lalu.


Tin sendiri telah dua kali mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suami dan menantunya tersebut.

zxc2

Selain Tin, KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini yakni seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Empat saksi lainnya akan diperiksa untuk tersangka Hiendra yaitu seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati, seorang buruh harian lepas bernama Hamaji, seorang karyawan swasta bernama Andrew, dan seorang PNS bernama Royani.

Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.