KPK Dalami Hubungan Istri Nurhadi Dengan Pegawai MA
KPK Dalami Hubungan Istri Nurhadi Dengan Pegawai MA (foto/int)
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu setelah buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.